Sebagian software baru cenderung membutuhkan spesifikasi hardware yang lebih tinggi dari sebelumnya. Kondisi demikian memancing masyarakat yang gemar ngutak-atik teknologi informasi untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma dan hukum untuk mendapatkan keuntungan dari tindakannya tersebut.
Maka dari itu, saya akan memberikan informasi mengenai pasal-pasal yang berkaitan dengan hak cipta dalam bidang teknologi informasi dalam Undang-undang Republik Indonesia